Peraturan Desa no 1 tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes TA 2019

Administrator 17 April 2020 11:56:06 WIB

Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa

Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Desa Pilangrejo yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Desa Pilangrejo TA 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa  Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2019 dengan menyertakan lampiran:
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Desa Pilangrejo TA 2019 sesuai Form yang ditetapkan,
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
  3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Desa pilangrejo TA 2019 tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Sedangkan secara tidak Langsung laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Desa Pilangrejo juga disampaikan  melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi seperti papan Informasi Desa, website resmi Pemerintah Desa Pilangrejo.

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa no 1 tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar