Penetapan Perkal Pilangrejo tentang APBKal TA 2021

Administrator 09 Maret 2021 12:25:19 WIB

Pada tanggal 29 Desember 2020 Bamuskal beserta Pemerintah Kalurahan Pilangrejo melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan Pilangrejo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Pilangrejo Tahun anggaran 2021 di Aula Kalurahan Pilangrejo yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal Bp.Sumardiyanto, M.Pd.

Dalam sambutan sekaligus Paparan dari Lurah Pilangrejo Bp Sunaryo menyampaikan secara jelas dan detail megenai pagu anggaran untuk 2021, yang mana sudah disiapkan pada 2 bulan yang lalu dengan meyesuaikan regulasi-regulasi yang ada dari pemerintah pusat hingga daerah berkenaan dengan situasi pandemic covid-19 yang belum berakhir ini. Dalam paparannya, pendapatan Kalurahan Pilangrejo tahun 2021 akan mencapai 2.2 Miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Dana Tranfer (DD,ADD,PBH). Yang mana anggaran tersebut akan dibagi sesuai dengan kebutuhan operasional Kalurahan serta pembangunan yang berorientasikan pemulihan ekonomi melalui bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial. anggaran untuk 2021 masih seputaran  untuk Covid-19, salah satunya kegitan wajib yang harus ada  penyaluran BLT Dana Desa.

Paparan dari Lurah Pilangrejo mendapat sambutan/ tanggapan baik dari Bamuskal Pilangrejo yang selanjutnya Bamuskal menyetujui Peraturan Kalurahan Pilangrejo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Pilangrejo Tahun anggaran 2021.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar