Penyuluhan Sosial Tingkat Kalurahan Permensos nomor 5 Tahun 2024

Administrator 06 Mei 2025 13:48:50 WIB

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, masyrakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmanai dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. data PPKS di DIY setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga diperlukan penanganan Khusus salah satunya Dinas sosial DIY melakukan sosialisasi tentang LKS ( Lembaga Kesejahteraan Sosial) untuk menangani PPKS. LKS diatur dalam Permensos nomor 5 tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat. Dalam sosialisai LKS Narasumber Ibu Supartini dari Dinas Sosial dan Bapak Arif Setiadi Anggota DPRD DIY dengan perserta dari unsur Pamong Kalurahan, Bamuskal, PKK, Karangtaruna, Pengurus WKSBM, Babhinsa, Babinkamtibmas. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar