Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
Administrator 26 Maret 2026 13:36:52 WIB
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa
Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Desa Pilangrejo yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Pilangrejo TA 2025 ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal TA 2025 dengan menyertakan lampiran:
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Pilangrejo TA 2025sesuai Form yang ditetapkan,
- Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
- Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.
Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal Kalurahan Pilangrejo TA 2025 tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Sedangkan secara tidak Langsung laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Desa Pilangrejo juga disampaikan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi seperti papan Informasi Desa, website resmi Pemerintah Kalurahan Pilangrejo.
Dokumen Lampiran : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- APBKal 2026
- Kunsiroh Ramadhan 1447 H Pemerintah Kalurahan Pilangrejo
- Peletakan Batu Pertama Rumah RTLH dari Baznas Gunungkidul
- Sapa Integritas Kalurahan RESIK
- Monitoring Kejadian Tanah Longsor di Kalurahan Pilangrejo
- Serah Terima Sumur Bor dari Habitat for Humanity Kepada Pemerintah Pilangrejo













